Analisis Penerapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Keywords:
mediasi, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediator, keadilan proseduralAbstract
Mediasi diintegrasikan ke dalam proses penyelesaian perkara perdata melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan untuk mendorong perdamaian, memperluas akses terhadap keadilan, dan mendukung peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Namun, keberadaan aturan tidak dengan sendirinya menjamin tercapainya kesepakatan. Artikel ini bertujuan menganalisis kerangka pengaturan mediasi dan tantangan penerapannya dalam penyelesaian sengketa perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi PERMA Nomor 1 Tahun 2016, HIR, RBg, serta peraturan terkait, sedangkan bahan hukum sekunder mencakup buku dan artikel jurnal yang relevan. Teks resmi PERMA diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan penalaran hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas mediasi tidak cukup diukur dari pemenuhan prosedur, tetapi juga bergantung pada partisipasi dan iktikad baik para pihak, netralitas mediator, keseimbangan posisi tawar, serta kejelasan rumusan kesepakatan yang dapat dilaksanakan. Dengan demikian, mediasi perlu dipahami sebagai proses substantif untuk mencapai penyelesaian yang adil, bukan sekadar formalitas sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim.
Kata kunci: mediasi; PERMA Nomor 1 Tahun 2016; mediator; keadilan prosedural.
References
Andani, S. M., & Suyanto, H. (2021). Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 971/Pdt.G/2019). Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(3), 323–337. https://doi.org/10.31604/justitia.v8i3.323-337
Johan. (2020). Kajian efektivitas implementatif PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri Selong (Studi kasus pada perkara perdata). Jurnal Ilmiah Rinjani, 8(2), 143–151. https://doi.org/10.53952/jir.v8i2.280
Lempoi, G. (2020). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara para pihak di pengadilan negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Lex Privatum, 8(1), 86–96. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/28524
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail
Mulyana, D. (2022). Peningkatan status hukum kesepakatan perdamaian oleh mediator di luar pengadilan menjadi akta perdamaian. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 8(1). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2598049
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Kencana.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. https://peraturan.bpk.go.id/Download/28122/UU%20Nomor%2048%20Tahun%202009.pdf
Sulistianingsih, D., & Fibriani, I. (2023). Problematik akta perdamaian pada penyelesaian sengketa keperdataan melalui mediasi. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 179–189. https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/17061
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 0 Kali ,
Download: 0 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yohana Magdalena Sipangkar, Bella Octalin Sitorus, Sepriandison Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.