Analisis Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Authors

  • Yohana Sipangkar Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Indonesia
  • Bella Octalin Sitorus Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Indonesia

Keywords:

hak tersangka, penyidikan, KUHAP, bantuan hukum, hak asasi manusia

Abstract

Perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum dan jaminan hak asasi manusia. Tahap penyidikan memiliki risiko terjadinya pembatasan kebebasan, tekanan dalam pemeriksaan, serta penggunaan kewenangan yang tidak proporsional apabila tidak diawasi secara memadai. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus mengidentifikasi tantangan penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum utama berupa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 20 Tahun 2025, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen hak asasi manusia yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran dan pengaitan norma hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan tersangka harus diwujudkan melalui pemberitahuan yang jelas mengenai sangkaan, penghormatan terhadap hak untuk memberikan keterangan secara bebas, akses terhadap penasihat hukum, perlakuan yang manusiawi, serta pengawasan terhadap tindakan paksa. Keberadaan norma hukum saja belum cukup; efektivitas perlindungan juga bergantung pada kepatuhan aparat, akses bantuan hukum, dokumentasi pemeriksaan, dan tersedianya mekanisme pengaduan serta pengujian tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, penerapan KUHAP baru perlu berorientasi pada proses penyidikan yang akuntabel, transparan, dan menghormati martabat manusia.
Kata kunci: hak tersangka; penyidikan; KUHAP; bantuan hukum; hak asasi manusia.

References

Abidin, P. O. Z. (2022). Perlindungan hak-hak tersangka terhadap potensi pelanggaran penyidik berdasarkan KUHAP. Lex Administratum, 10(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/40524

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan hak asasi manusia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hamzah, A. (2017). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi kedua). Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.

Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.

Maryani, I., Setyaningrum, A., & Baiquni, M. I. (2022). Perlindungan hukum atas hak-hak tersangka tindak pidana yang mengalami kekerasan dalam proses penyidikan oleh penyidik. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 40–60. https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22498

Pantow, J. P., Bawole, H. Y. A., & Kasenda, V. D. D. (2024). Persamaan hak setiap tersangka dalam proses penanganan perkara oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Lex Crimen, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/58904

Sulistono, E. (2019). Perlindungan hukum atas hak-hak tersangka pada proses penyidikan perkara pidana dalam perspektif hak asasi manusia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96–103. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.672

Suswantoro, Suhartono, S., & Sugianto, F. (2018). Perlindungan hukum bagi tersangka dalam batas waktu penyidikan tindak pidana umum menurut hak asasi manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1). https://doi.org/10.30996/jhmo.v0i0.1768

Downloads

Published

2026-10-20