Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Digital Terhadap Perlindungan Data dan Hak Pemegang Polis

Authors

  • Rini Putri Hafiza Program Studi Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indoensia
  • Afina Gusti Aprilya Program Studi Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indoensia
  • Nur Ramadhani Suciyati Program Studi Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indoensia
  • Nova Syafitri Program Studi Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indoensia
  • Fitri Ayu Program Studi Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indoensia

Keywords:

Asuransi Digital, Perlindungan Data Pribadi, Pemegang Polis, Tanggung Jawab Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sektor jasa keuangan, termasuk industri asuransi yang kini memanfaatkan platform digital dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Kehadiran asuransi digital memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran, pembayaran premi, pengelolaan polis, hingga pengajuan klaim secara daring. Namun, digitalisasi tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perusahaan asuransi digital dalam melindungi data pribadi serta menjamin hak-hak pemegang polis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perusahaan asuransi digital memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan data pribadi, menerapkan sistem perlindungan data yang memadai, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis. Tanggung jawab tersebut diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan perasuransian yang berlaku. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan data dan peningkatan kepatuhan hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi digital.

Kata Kunci: Asuransi Digital, Perlindungan Data Pribadi, Pemegang Polis, Tanggung Jawab Hukum.

References

Arrasy, B. A., & Wahyudi, E. (2026). Tanggung jawab pihak ketiga terhadap perlindungan data nasabah asuransi Allianz menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. ResearchGate.

Aslamiyah Nst, S. B., & Siregar, M. F. (2024). Kedudukan hukum pemegang polis asuransi dan tanggung jawab moral dan hukum perusahaan asuransi terhadap konsumen. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6), 11734–11744.

Dewi, K. A. P. (2025). Regulasi penyelenggaraan polis digital dalam kerangka perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi dan nasabah. Jurnal Preferensi Hukum, 6(1), 1–8.

Dewi, K. A. S., Putra, I. M. A. W., & Saputra, I. G. N. A. J. (2026). Analisis yuridis kepastian hukum tanggung jawab penyelenggara insurtech atas kebocoran data pribadi nasabah asuransi digital. Jurnal Analogi Hukum, 8(1), 11–16.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen (Edisi revisi). Sinar Grafika.

Makarim, E. (2021). Cyber law dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Rajawali Pers.

Rosadi, S. D. (2023). Perlindungan data pribadi di Indonesia. PT Refika Aditama.

Saly, J. N., Sari, D. P., & Nugroho, A. (2023). Analisis perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(2), 813–822.

Sembiring, S. (2022). Hukum asuransi Indonesia. Nuansa Aulia.

Siregar, A. N., & Putra, M. A. P. (2024). Kajian hukum penegakan perlindungan data pribadi nasabah bank dalam skema bancassurance. Jurnal Media Akademik, 2(11), 1–15.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

2026-06-22