Analisis Metodologis Perbandingan Hukum Perkawinan Dunia Islam dalam Mengkaji Sistem Hukum Indonesia dan Singapura

Authors

  • Mei Fiani Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Iwan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Comparative    Law,    Legal   System,            Indonesia,        Singapore,       Legal Methodology., Perbandingan Hukum, Sistem Hukum, Indonesia, Singapura, Metodologi Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara metodologis pendekatan perbandingan hukum dalam mengkaji sistem hukum Indonesia dan Singapura. Metode perbandingan hukum digunakan sebagai alat untuk memahami persamaan dan perbedaan karakteristik kedua sistem hukum yang dipengaruhi oleh latar belakang sejarah, budaya, dan sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem hukum campuran yang dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dan sistem civil law, sedangkan Singapura lebih cenderung mengadopsi sistem common law yang berasal dari tradisi hukum Inggris.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, yang berfokus pada analisis sumber hukum primer dan sekunder, serta pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan metodologis dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum di kedua negara memiliki implikasi signifikan terhadap efektivitas sistem hukum masing-masing. Singapura menunjukkan konsistensi dan efisiensi dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan yang kuat dan terintegrasi, sementara Indonesia menghadapi tantangan dalam harmonisasi berbagai sumber hukum yang pluralistik.metode kajian perbandingan hukum memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika sistem hukum lintas negara serta menjadi dasar dalam upaya reformasi hukum yang lebih adaptif dan kontekstual di Indonesia.

Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Sistem Hukum, Indonesia, Singapura, Metodologi Hukum.

Abstract:

This study aims to analyze the methodological approach of comparative law in examining the legal systems of Indonesia and Singapore. The comparative law method is employed as an analytical tool to identify similarities and differences between the two legal systems, which are shaped by distinct historical, cultural, and legal traditions. Indonesia adopts a mixed legal system influenced by customary law, Islamic law, and the civil law tradition, while Singapore predominantly follows the common law system derived from English legal tradition.This research applies a qualitative approach with a descriptive-analytical method, focusing on the examination of primary and secondary legal sources, as well as conceptual and comparative approaches. The findings indicate that methodological differences in the formation, application, and enforcement of law in both countries significantly affect the effectiveness of their respective legal systems. Singapore demonstrates a high level of consistency and efficiency in law enforcement through a well-integrated judicial system, whereas Indonesia faces challenges in harmonizing its pluralistic legal framework.In conclusion, the comparative law methodology provides significant contributions to understanding cross-national legal dynamics and serves as a foundation for developing more adaptive and contextual legal reforms in Indonesia.

Keywords:     Comparative    Law,    Legal   System,            Indonesia,        Singapore,       Legal Methodology.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. (2012). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

David, René & Brierley, John E.C. (1985). Major Legal Systems in the World Today. London: Stevens & Sons.

Febrian, Fajlurrahman. (2018). “Metodologi Penelitian Hukum: Paradigma Normatif dan Empiris.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 201–220.

Hamzah, Andi. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Zweigert, Konrad & Kötz, Hein. (1998). An Introduction to Comparative Law. Oxford: Oxford University Press.

Yaqin, A. (2007). Legal Research and Writing. Malaysia: LexisNexis.

Singapore Academy of Law. (2020). The Singapore Legal System. Singapore: SAL Publishing.

Supreme Court of Singapore. (2022). Judicial System and Case Law Development.Singapore Government Publication.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Andreas Prima Yosep, & Rahmi Ayunda. (2021). Analisa perbandingan hukum mengenai pengaturan rumah sakit di Indonesia dan Singapura.

CoMBInES: Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences, 1(1).

Irwan Triadi, Rindy Antika Indraswara, Bertha Yuniar Anugrah Mendrofa, &

Muhammad Gilang Ramadhan. (2025). Perbandingan sistem hukum perdata di Indonesia dan Singapura.Causa: Jurnal Hukum

Maria Martha Yasri Purek Sar, Dwityas Witarti Rabawati, & Finsensius Samara.

(2025). Perbandingan pengaturan perlindungan korban tindak pidana perkosaan antara

Indonesia dan Singapura. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum

Downloads

Published

2026-06-11