Management of Village Transfer Expenditures: A Case Study of the Regional Financial and Revenue Management Agency of East Minahasa Regency

Authors

  • Deo Tan Hebert Christian Tompodung Master’s Thesis, Universitas Negeri Manado, Indonesia
  • Recky H.E. Sendouw Master’s Thesis, Universitas Negeri Manado, Indonesia
  • Fitri H.Mamonto Master’s Thesis, Universitas Negeri Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.66914/riset.v1i4.58

Keywords:

Administration, Village Transfer Expenditures, Local Financial Management, Inhibiting Factors, East Minahasa., Penatausahaan, Belanja Transfer Desa, Pengelolaan Keuangan Daerah, Faktor Penghambat, Minahasa Timur.

Abstract

Objective: This study analyzes the role of the Regional Financial and Revenue Management Agency (BPKPD) in administering village transfer expenditures and identifies the inhibiting factors it faces in East Minahasa Regency, Indonesia.
Methodology: A qualitative descriptive approach was employed. Data were collected through observation, in-depth interviews with nine key informants (including BPKPD officials, the Community and Village Empowerment Agency (DPMD), and village heads), and documentation. Analysis followed Miles, Huberman, and Saldana’s interactive model.
Findings: Regional government agencies possess comprehensive regulatory knowledge, but village officials lack such mastery. Roles are clearly understood by all parties. However, no binding regional regulation establishes formal Standard Operating Procedures (SOPs) or time standards. Rapidly changing central government policies (e.g., the introduction of the Red-and-White Village Cooperative/KDMP) are a major hindrance. Additional obstacles include a shortage of competent village financial staff, difficult topography, and delayed issuance of the legal framework for distributing the share of Regional Tax and Levy Revenue (BHPRD).
Conclusion: The administration of village transfer expenditures is hampered by the absence of standardized SOPs, frequent policy changes, and limited village apparatus competence.
Suggestions: Issue a binding regulation for SOPs, provide technical guidance for village officials, accelerate the establishment of Village Cooperatives, and promptly issue the decree on revenue sharing.
Keywords: Administration, Village Transfer Expenditures, Local Financial Management, Inhibiting Factors, East Minahasa.


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam penatausahaan belanja transfer desa serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang dihadapi di Kabupaten Minahasa Timur. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap sembilan informan kunci yang terdiri dari pejabat BPKPD, DPMD, dan kepala desa, yang kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemahaman regulasi di tingkat pemerintah daerah sudah komprehensif dan pembagian peran telah dipahami dengan jelas, namun perangkat desa masih memiliki keterbatasan dalam penguasaan aturan. Selain itu, belum tersedia regulasi daerah yang mengikat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) formal dan standar waktu pelayanan. Penatausahaan ini juga terhambat oleh dinamika kebijakan pemerintah pusat yang berubah cepat (seperti pengenalan Koperasi Desa Merah Putih), kurangnya kompetensi staf keuangan desa, kendala topografi, serta keterlambatan regulasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi SOP yang baku, memberikan bimbingan teknis intensif bagi perangkat desa, serta mempercepat penerbitan kerangka hukum distribusi pendapatan desa.

Kata Kunci: Penatausahaan, Belanja Transfer Desa, Pengelolaan Keuangan Daerah, Faktor Penghambat, Minahasa Timur.

References

Apriyani, D. (2025). Analisis Efektivitas Pengelolaan Dana Desa dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Purwodadi Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah (Skripsi). IAIN Metro.

Helwani. (2020). Peran Perangkat Desa dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Rantaupanjang Kiri. Visioner, 12(2), 341–353.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Kisnandi, H., Efendi, S. E., & Sugiono. (2019). Pengantar Manajemen. LPU-UNAS.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Mustakim, S. (2023). Buku Ajar Manajemen Keuangan Daerah. Eureka Media Aksara.

Musthafa, M. L. (2017). Implementasi Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016 (Tesis Master). Universitas Islam Indonesia.

Nadjib, A., & Khairunnas. (2024). Buku Ajar Teori Administrasi Publik. Media Penerbit Indonesia.

Noviyanti, & Gamaputra, G. (2019). Administrasi Keuangan Negara. UNESA University Press.

Pasolong, H. (2020). Metode Penelitian Administrasi Publik. Alfabeta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Ridha, F. (2019). Analisis Pengelolaan Dana Desa dalam meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa (Tesis Master). UIN Sumatera Utara.

Satibi, I. (2017). Metode Penelitian Administrasi Publik. Lemlit Unpas Press.

Tumija, & Julianti, R. (2017). Implementasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Transformasi: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 10(1), 25–40.

Undang, G. (2022). Administrasi Keuangan Negara. Galeripadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Downloads

Published

2026-05-08