Analisis Hukum Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence Dalam Kejahatan Siber

Authors

  • Auzahra Yusveralda Juinko Cinta Prasgita Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani No. 114, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • M. Rian Adam Pratama Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani No. 114, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Satrya Hutama Alaniani T Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani No. 114, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Steven Fancius Simanjuntak Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani No. 114, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Rakha Valiant Mardinata Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani No. 114, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Wahyu Dwi Anggraeni Putri Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Jalan Ahmad Yani No. 114, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia

Keywords:

Artificial Intelligence; Kejahatan Siber; Pertanggungjawaban Hukum; Teknologi Informasi; Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah melahirkan berbagai inovasi, salah satunya Artificial Intelligence yang memberikan kemudahan dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, di sisi lain perkembangan teknologi tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum baru, terutama dalam bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks. Penggunaan kecerdasan buatan memungkinkan terjadinya peretasan sistem, pencurian data, manipulasi informasi, serta penipuan digital yang dilakukan secara otomatis sehingga menimbulkan kesulitan dalam penegakan hukum. Pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya telah mengatur mengenai kejahatan siber melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan terkait lainnya, namun belum secara khusus mengatur mengenai penyalahgunaan Artificial Intelligence sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence dalam kejahatan siber, serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku yang menggunakan teknologi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan menimbulkan kompleksitas dalam penegakan hukum karena sistem dapat bekerja secara otomatis dan melibatkan banyak pihak. Dalam hal ini, pertanggungjawaban hukum pada prinsipnya tetap dibebankan kepada manusia sebagai pelaku, baik sebagai pembuat, pengguna, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan teknologi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar penyalahgunaan Artificial Intelligence dalam kejahatan siber dapat dicegah dan kepastian hukum dapat terwujud.

Kata kunci: Artificial Intelligence; Kejahatan Siber; Pertanggungjawaban Hukum; Teknologi Informasi; Hukum.

 

Abstract

 

The development of information technology in the digital era has led to various innovations, one of which is Artificial Intelligence that provides convenience in many aspects of human life. However, the advancement of this technology also creates new legal problems, particularly in the form of increasingly complex cybercrime. The use of artificial intelligence enables system hacking, data theft, information manipulation, and digital fraud carried out automatically, which causes difficulties in law enforcement. The existing legal regulations in Indonesia have generally governed cybercrime through the Law on Electronic Information and Transactions and other related regulations, but they have not specifically regulated the misuse of Artificial Intelligence as a means of committing criminal acts. The purpose of this study is to analyze the legal regulation of the misuse of Artificial Intelligence in cybercrime and to examine the form of legal responsibility for perpetrators who use such technology. This research uses normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches. The results show that the development of artificial intelligence technology creates complexity in law enforcement because the system can operate automatically and involve multiple parties. In principle, legal responsibility remains imposed on humans as perpetrators, either as developers, users, or parties who benefit from the use of the technology. Therefore, more adaptive legal regulations, stronger law enforcement, and improved digital literacy are needed in order to prevent the misuse of Artificial Intelligence in cybercrime and to ensure legal certainty for society.

 

Keywords: Artificial Intelligence; Cybercrime; Legal Responsibility; Information Technology; Law.

References

Aini, N. (2024). Tantangan pembuktian dalam kasus kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Judge, 4(2). https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/566

Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman cybercrime di Indonesia dalam perspektif hukum. Jurnal Konstituen, 5(1). https://sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/544

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Matondang, A. M. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan cyber. JHLG Journal, 2(1). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/994

Ninggeding, N. Y. (2023). Penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/view/107

Nugraha, R. (2021). Perspektif hukum Indonesia dalam penanganan cybercrime di era digital. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/767

Rahmawati, I. (2017). Analisis manajemen risiko ancaman kejahatan siber (cybercrime). Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2). https://jurnal.idu.ac.id/index.php/JPBH/article/view/179

Sari, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap data pribadi di era digital. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, 22(2). https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/2229

Sitanggang, A. S., Darmawan, F., & Manurung, D. (2024). Hukum siber dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Penelitian Teknologi Informasi, 4(3). https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/1318

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Widodo, W. (2019). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan cybercrime di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 197–206. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20565

Downloads

Published

2026-04-20

Issue

Section

Articles