Litigasi Iklim di Indonesia: Instrumen Hukum Progresif dalam Menjawab Darurat Lingkungan
Keywords:
climate litigation, progressive law, climate change, ecological justice, environmental rights, litigasi iklim, hukum progresif, perubahan iklim, keadilan ekologis, hak atas lingkunganAbstract
Perubahan iklim telah berkembang menjadi krisis multidimensional yang menimbulkan dampak ekologis, sosial, ekonomi, serta mengancam pemenuhan hak asasi manusia. Dalam konteks Indonesia, kondisi tersebut menuntut adanya instrumen hukum yang tidak hanya bersifat formal dan regulatif, tetapi juga mampu merespons kompleksitas darurat lingkungan secara progresif. Esai ini membahas peran litigasi iklim sebagai instrumen hukum progresif dalam mendorong akuntabilitas negara dan pelaku usaha serta memperkuat perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembahasan dilakukan melalui pendekatan yuridis-konseptual dengan menelaah landasan konstitusional, peraturan perundang-undangan, prinsip hukum lingkungan, serta perkembangan litigasi iklim di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan penting bagi pengembangan litigasi berbasis hak lingkungan. Litigasi iklim dapat berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kebijakan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian, serta melindungi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan berupa kompleksitas pembuktian hubungan kausal, keterbatasan kapasitas teknis lembaga peradilan, kepentingan politik dan ekonomi, serta perdebatan mengenai batas kewenangan pengadilan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas peradilan, konsistensi regulasi, dukungan bukti ilmiah, dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar litigasi iklim dapat berkembang sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kata kunci: litigasi iklim, hukum progresif, perubahan iklim, keadilan ekologis, hak atas lingkungan, Indonesia.
Abstract
Climate change has developed into a multidimensional crisis that generates ecological, social, and economic impacts while threatening the fulfillment of human rights. In Indonesia, this situation requires legal instruments that are not merely formal and regulatory but are also capable of responding progressively to the complexity of the environmental emergency. This essay examines the role of climate litigation as a progressive legal instrument in promoting the accountability of the state and business actors while strengthening the protection of citizens’ right to a good and healthy environment. The discussion adopts a juridical-conceptual approach by examining constitutional foundations, environmental legislation, environmental law principles, and the development of climate litigation in Indonesia. The analysis indicates that Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management provide an important legal foundation for the development of rights-based climate litigation. Climate litigation can serve as a corrective mechanism for public policies, promote transparency and accountability, strengthen the implementation of the precautionary principle, and protect the interests of both present and future generations. Nevertheless, its implementation continues to face several challenges, including the complexity of establishing causal relationships, limited technical capacity within judicial institutions, political and economic interests, and debates concerning the boundaries of judicial authority. Therefore, strengthening judicial capacity, ensuring regulatory consistency, improving the use of scientific evidence, and encouraging public participation are essential to developing climate litigation as a strategic instrument for achieving ecological justice and sustainable development in Indonesia.
Keywords: climate litigation, progressive law, climate change, ecological justice, environmental rights, Indonesia.
References
Adristi, F. P., Annette, G., & Andrian, S. R. A. (2023). Posisi Hak Asasi Manusia sebagai Dasar Gugatan dalam Litigasi Perubahan Iklim Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 209-238.
Alamsyah, B., Nuraini, C., & Suwarno, B. (2022). Strategi Manajemen Mitigasi Bencana Pesisir Pantai Timur Sumatera Utara. PUBLIS PENERBIT UNPRI PRESS, 1-81.
Arafat, Y., Izomiddin, I., & Bukhori, K. A. (2025). A Juridical Analysis of Regional Government Authority in the Fulfillment of the Right to Water in South Sumatra Province Based on Law Number 17 of 2019 on Water Resources. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(4), 1029-1062.
Arrahman, D. N. M., Anggiani, G., Pratami, A. D., & Handayani, H. S. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Korporasi: Penegakan Hukum terhadap Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia. Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(2), 195-203.
Baskoro, A. (2025). TANTANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MITIGASI PERUBAHAN IKLIM BERKEADILAN DI DI YOGYAKARTA. WICARANA, 4(2), 71-86.
Dwiani, U., Oktapiani, W. P., Awaliyah, S. U., & Az-Zahra, J. (2025). Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai Hak Asasi Manusia: Tantangan Konstitusional dan Implementasinya di Indonesia. Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(2), 248-257.
Fransiskus, F., & Rifawan, A. (2025). Peran Indonesia Sebagai Norm Entrepreneur Dalam Konsepsi Sentralitas ASEAN Melalui Inisiatif Karbon Lintas Batas Berbasis Teknologi Carbon, Capture and Storage (CCS). Padjadjaran Journal of International Relations, 7(1), 83-100.
Febriosa, S., Pratama, W. S., Mahdalena, Z., & Ikhwan, I. (2025). Analisis Dampak Perubahan Iklim Terhadap Kualitas Lingkungan Hidup Dan Kehidupan Sosial Masyarakat. MUDABBIR Journal Research and Education Studies, 5(2), 2211-2221.
Gaman, N. K., & Tuasikal, H. (2025). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dengan Pendekatan Alternative Dispute Resolution Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 59-87.
Istisofania, A. S., Simbolon, E. Z., & Julydya, P. D. (2025). ANALISIS TENTANG KEWENANGAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA LITIGASI PERDATA. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(1), 354-368.
Kadaryanto, B., & Harahap, I. (2024). PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA DALAM KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. The Juris, 8(2), 517-533.
Lia, P. A. (2024). PENERAPAN JUDICIAL ACTIVISM PADA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).
Mahardhika, Z. M., Hapsari, I. M., & Rajib, R. K. (2024). Urgensi reformasi hukum lingkungan terhadap perubahan iklim di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 19(2), 235-244.
Muti, M. F., Taek, B. H., Ratu, S. R., & Mas' ud, F. (2025). Krisis Iklim dan Konflik Agraria: Ancaman Ganda terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(04), 265-277.
Novita, A., Asy-Syifa, G. R., Nuramalina, T. F., & Gusthomi, M. I. (2026). Problematika Gugatan Citizen Lawsuit dalam Sengketa Tata Usaha Negara (Studi Analisis Terhadap Kendala Implementasi dan Prospek Pengembangan di Indonesia). RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 1680-1688.
Purnomo, H., Puspitaloka, D., Junandi, B., Juniyanti, L., & Dharmawan, I. W. S. (2023). Pembelajaran dari aksi restorasi gambut berbasis masyarakat di Indonesia dan Asia Tenggara. CIFOR.
Soetijono, I. K., Ranie, N. A., & Rato, D. (2025). Pengakuan Konstitusional Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam di Indonesia. KUNKUN: Journal of Multidisciplinary Research, 2(1), 75-93.
Sugiarto, L., Pujiono, P., Hidayat, A., & Adhi, Y. P. (2023). Litigasi Perubahan Iklim Di Indonesia: Identifikasi Isu Dan Perbuatan Melawan Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 74-85.
Tajuddin, F. M., Putra, M. A. S., & Setyawan, B. (2025). Precautionary Principle sebagai Upaya Pencegahan Climate Corruption dalam Praktik State Capture. Pinisi Journal of Community Service, 47-54.
Widianto, D., & Israhadi, E. I. (2024). Penafsiran Filsafat Ilmu Dan Filsafat Hukum Dalam Menghadapi Tantangan Ketatanegaraan Kontemporer. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 8403-8412.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 11 Kali ,
Download: 1 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riset : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
