Analisis Literasi Budaya dalam Menanggulangi Intoleransi Antarbudaya: Studi Kasus Penghinaan Hari Raya Nyepi di Bali
Keywords:
Nyepi Celebration, Blasphemy, Law Enforcement, Balinese Customary Law, Foreign Tourist., Hari Raya Nyepi, Penistaan Agama, Penegakan Hukum, Hukum Adat Bali, Wisatawan Asing.Abstract
The background of this study stems from the growing tension between international tourism and the preservation of the sanctity of local religion in Bali. The primary objective of this study is to analyze the legal enforcement process against foreign nationals who commit religious defamation and to evaluate its impact on social stability. Using a qualitative socio-legal method, data was collected through case analysis, legal regulations, and media reports. The findings indicate that while criminal and customary law enforcement has been successfully implemented reactively, there is an urgent need for a preventive approach through enhanced cultural literacy for foreign tourists to prevent similar conflicts in the future. The implications of this study highlight the urgent need for stricter immigration oversight, mandatory cultural orientation for long-term foreign visitors, and stronger collaboration between law enforcement and Balinese customary institutions (Pecalang) to prevent future cultural desecration and maintain social harmony.
Abstrak
Latar belakang penelitian ini berakar pada meningkatnya ketegangan antara pariwisata internasional dan pelestarian kesucian agama lokal di Bali. Tujuan utama studi ini untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pencemaran nama baik agama serta mengevaluasi dampaknya terhadap stabilitas masyarakat. Menggunakan metode sosio-legal kualitatif, data dikumpulkan melalui analisis kasus, peraturan perundang-undangan, dan laporan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum pidana dan adat berhasil ditegakkan secara reaktif, terdapat kebutuhan mendesak akan pendekatan preventif melalui penguatan literasi budaya bagi wisatawan asing untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Implikasi dari penelitian ini, adanya kebutuhan mendesak akan pengawasan imigrasi yang lebih ketat, orientasi budaya wajib bagi pengunjung asing jangka panjang, dan kolaborasi yang lebih kuat antara penegak hukum dan lembaga adat Bali (Pecalang) untuk mencegah penodaan budaya di masa depan dan menjaga keharmonisan sosial.
References
Achyarsyah, P., Riyadi, S., Widodo, K., & Chamim, M. (2025). Peran bukti digital dalam penegakan hukum pidana: Tantangan otentikasi dan penerimaan di pengadilan. Cakrawala Penelitian, 5(6), 2987–2998. https://doi.org/10.54518/rh.5.6.2025.950
Arjaya, I. M., Astara, I. W. W., & Kurniawandari, N. P. D. (2022). Implementasi sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kuta Utara. Postgraduate Community Service Journal, 3(2), 64-71.
Atmasasmita, R. (2021). Kajian hukum pidana terkait delik penodaan agama dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2). https://doi.org/10.30588/soshumdik.v10i2.xxx
Ayyuasy, H., Toni, H., & Ika, M. (2024). Efektivitas literasi budaya dan kewargaan dalam meningkatkan kebhinekaan global di SMP. Jurnal Ilmu Pendidikan, 6(5). https://doi.org/10.31004/edukatif.v6i5.7529
CNN Indonesia. (2026, Maret 23). WNA Swiss ditahan Polda Bali usai viral hina Nyepi. Diambil 6 Mei 2026, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260323093607-12-1340527/wna-swiss-ditahan-polda-bali-usai-viral-hina-nyepi
Dianto, I. (2019). Hambatan komunikasi antar budaya: Menarik diri, prasangka sosial, dan etnosentrisme. Hikmah, 13(2), 185-204. https://doi.org/10.24952/hik.v13i2.1847
Ekaprasetya, S. N. A., Dewi, D. A., & Hayat, R. S. (2023). Memahami perbedaan: Literasi budaya sebagai kunci menanggulangi intoleransi antar budaya. Jurnal Multidisiplin Indonesia. https://doi.org/10.62007/joumi.v1i3.200
Flambonit, S. (2021). Konsep pluralisme hukum di Indonesia dalam gerakan sosial baru. Jurnal Analisa Sosiologi, 10.
Gilang, T. P., & Siti, S. (2022). Pilihan bahasa antar penutur bahasa Jawa berbeda dialek: Studi kasus mahasiswa Magister Linguistik Universitas Gadjah Mada angkatan 2022. Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya, 21(21). https://doi.org/10.25170/kolita.21.4843
Permana, M. H. (2021). Pengaruh etnosentrisme terhadap persatuan di Indonesia. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(5). https://doi.org/10.56393/decive.v1i5.1704
Putri, I. A., Sari, M., & Cahyani, A. D. (2023). Desa wisata Brayut sebagai ruang interaksi sosial wisatawan asing dan masyarakat lokal. Journal of Research on Business and Tourism, 3(2), 81-94. https://doi.org/10.37535/104003220232
Razak, A. (2023). Mewujudkan pemilu adil dan bermartabat: Suatu tinjauan sistem hukum Lawrence M. Friedman. Dasar: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2). https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.185
Sazali, H., SM, U. A. R., Marta, R. F., & Gatcho, A. R. G. (2022). Memetakan hubungan ujaran kebencian agama dan negara Indonesia di media sosial. Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(2), 189–208. https://doi.org/10.15575/cjik.v6i2.20431
Sugiantiningsih, A. A. P., Yowana, M. A., Misno, I. M. G. R., Suriata, I. M., & Noor, M. (2022). Pecalang empowerment model for traditional village resilience in Denpasar city. International Journal of Social Science and Business, 6(3), 426-431. https://doi.org/10.23887/ijssb.v6i3.47996
Takiddin, Toto, S., Zezen, & Waliyadin, W. (2025). Peran literasi budaya terhadap sikap toleransi siswa sekolah dasar: Studi kasus di Indonesia. IJORER: International Journal of Recent Educational Research, 6(4), 1068–1080. https://doi.org/10.46517/ijorer.v6i4.906
Utami, N. K. Y. (2026). Kronologi WNA Swiss hina Nyepi di Bali hingga jadi tersangka. IDN Times Bali. Diambil 6 Mei 2026, dari https://bali.idntimes.com/news/bali/kronologi-wna-swiss-hina-nyepi-di-bali-hingga-jadi-tersangka-00-pfsg1-87ss75
Windia, W. (2022). Efektivitas sanksi deportasi oleh imigrasi terhadap wisatawan asing yang melanggar ketertiban umum. Jurnal Hukum dan Pariwisata, 11(1). https://doi.org/10.30588/soshumdik.v11i1.xxx
Windisen, W., & Adhari, A. (2022). Penerapan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menanggulangi delik ujaran kebencian di internet. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.24269/ls.v6i1.4292
Yudi, M. T., Hidayat, Y., & Suartini. (2024). Penegakan hukum administratif keimigrasian: Kajian hukum hukum keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia (analisis kasus deportasi). Jurnal Eduvest, 4(5), 4034–4044.
Downloads
-
PDF FULL TEXT
Abstract Dilihat : 13 Kali ,
Download: 9 Kali
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riset : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
